Lindawati Tumbang pada Cambukan Keempat


Banda Aceh: Lindawati, 20, dikenakan 26 kali deraan di halaman Masjid Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh, Kamis, 2 Februari 2017. Namun, baru empat kali cambuk mendera, Lindawati tumbang.

Padahal, sebelum cambuk, tim medis menyatakan terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu menjalani hukuman. Namun, perempuan asal Lhokseumawe itu beberapa kali mengangkat tangan saat cambuk dilakukan. Algojo sempat menghentikan eksekusi.
Pantauan Metrotvnews.com, Linda juga telihat mengerang kesakitan. Akhirnya, tim medis dan pihak kejaksaan menghentikan pada cambukan keempat. Linda di turunkan dari panggung untuk istirahat sejenak.

Selang 20 menit, Linda kembali ke panggung untuk menyelesaikan sisa hukuman. Namun, pada deraan ke-15, Linda kembali tumbang dan pihak kejaksaan tidak lagi melanjutkan hukuman.

Linda menjalani cambuk lantaran kedapatan bermesraan di muka umum bersama pasangannya, Safruddin Hamzah, 18. Safaruddin juga dihukum sebanyak 26 kali cambuk. Keduanya terbukti melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang Qanun Jinayat.

Selain keduanya, eksekusi cambuk juga diberlakukan pada Humaidi Syawaludin, 30. Dia didera sebanyak 27 kali di muka umum. Sementara pasangannya, Epi Susanti, 27, hukum cambuk diganti kurungan 1 tahun 6 bulan kurungan.

Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, pihaknya menghentikan hukuman cambuk bagi Linda karena alasan kesehatan. Dia mengatakan tidak ada pergantian hukuman bagi terdakwa.

"Jika terdakwa ada yang pingsan atau sakit, tidak kita lanjutkan lagi. Dan tidak ada pergantian, karena mereka setelah dicambuk sudah bebas," ujar Yusnardi di lokasi.

Sementara itu tim medis mengatakan Linda dalam kondisi baik. Hasil pemeriksaan tekanan darah, denyut nadi, dan jantung normal.

"Secara fisik kondisinya baik. Hanya saja dia syok setelah di cambuk tadi," papar dr. Mila Fusanti.

(SAN)
BACA SUMBER

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lindawati Tumbang pada Cambukan Keempat"

Post a Comment