Tiga Petani Ini Divonis Delapan Tahun Penjara, Ratusan Warga Menangis di Pengadilan Kendal

Tiga Petani Ini Divonis Delapan Tahun Penjara, Ratusan Warga Menangis di Pengadilan Kendal

Lantunan shalawat berubah menjadi tangis histeris setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal membacakan vonis dalam sidang, Rabu (18/1/2017).
Ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, di luar pengadilan pun tersedu-sedu.
Warga Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, menangis di luar ruang sidang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017).
Warga Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, menangis di luar ruang sidang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017).
Situasi ini juga terjadi di dalam ruang sidang.
Warga yang hadir kontan menangis.
Polisi sampai kewalahan menenangkan sebelum membawanya keluar ruangan.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan tiga petani Surokonto Wetan terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal.
Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Majelis terdiri atas hakim ketua Jeni Nugraha serta hakim anggota Monita Sitorus dan Ari Gunawan.
Jeni menyatakan dalam putusannya, terdapat perbedaan saat akan menjatuhkan vonis.
Semula dia memberi putusan tiga tahun penjara untuk Nur Aziz serta dua tahun untuk Sutrisno dan Mujiono.
Warga Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, menangis di luar ruang sidang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017).
Warga Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, menangis di luar ruang sidang mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (18/1/2017).
Ternyata dalam voting, majelis hakim memutuskan tiga warga itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
"Tiga petani yang menjadi terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jeni. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Petani Ini Divonis Delapan Tahun Penjara, Ratusan Warga Menangis di Pengadilan Kendal"

Post a Comment