Hukuman Apa Yang Pantas Untuk Ahmad Taufik Sang Provokator Tanjungbalai ?


Jakarta – Terkait tuduhan menyebarkan kebencian di media sosial terkait kericuhan yang terjadi di Tanjungbalai, beberapa hari lalu., Ahmad Taufik (41), diamankan oleh Kepolisian.

Ahmad kemudian mengakui jika dirinya menyebarkan ujaran kebencian karena tidak puas terhadap kinerja pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan, dia alasannya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada, kaya kondisi ekonomi yang sekarang, harga-harga barang naik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Henku Haryadi selaku Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, menambahkan jika Ahmad menyebarluaskan ujaran kebencian melalui dua akun Facebook-nya.

Pesan yang diposting oleh Ahmad di jejaring sosial bernada provokasi dan rasa tidak puas terhadap Presiden Joko Widodo. Hengki mengungkapkan, selama ini Ahmad Taufik memang kerap mengkritik pemerintah Indonesia melalui medsos. Ia menuturkan, Ahmad Taufik bukanlah anggota organisasi masyarakat tertentu.

“Belum kami temukan yang bersangkutan bergabung dengan ormas tertentu,” kata Hengki.
Ahmad berpotensi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun. (Yayan – harianiondo.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukuman Apa Yang Pantas Untuk Ahmad Taufik Sang Provokator Tanjungbalai ?"

Post a Comment