Tukang Parkir Tak Pakai Karcis Akan Dihukum 3 Bulan Penjara




TANJUNGPINANG (BK),- Kepala Dinas perhubungan kota Tanjungpinang Wan Samsi memastikan akan menjatuhkan hukuman kurungan kepada tukang parkir yang tidak menggunakan karcis dari dishub saat bertugas dilapangan.
Menurut Wan Samsi, sebab dengan adanya peraturan daerah tentang perparkiran membuat dishub tidak mau kecolongan lagi soal retribusi parkir yang dinilai merugikan pemerintah daerah jika tidak menggunakan karcis.
Hukuman kurungan terhadap tukang parkir akan disepakati terlebih dahulu, dimana pihak dishub meminta pihak bagi hasil antara tukang parkir dengan keuntungan kas daerah yang wajib disetorkan 1-2 minggu sekali kepada petugas teknis dilapangan.
” ada 120 tukang parkir yang terdata di dishub yang kedepan akan kita berikan karcis, jadi bagi warga yang memarkirkan kendaraanya wajib mendapatkan karcis dari petugas jangan mau bayar jika tidak mendapatkan karic,”terang wan samsi.
Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1000 rupiah, sementara roda empat sebesar Rp 2000 rupiah, jadi semua sudah jelas diatur dalam peraturan daerah. (Agus)
sumber : bursakepri.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tukang Parkir Tak Pakai Karcis Akan Dihukum 3 Bulan Penjara"

Post a Comment