Orang Ini Terkejut Dengan Tilang Karena Tidak Punya SIM dan Tidak Pakai Helm


Tidak mau ditilang ? makanya taati peraturan lalu lintas dan lengkapi surat2 seperti SIM dan STNK. Semua pasti tidak mau mengalami kena tilang apalagi harus datang ke pengadilan menyita waktu sampai seharian bahkan sampai harus datang ke kantor polisi lagi kalau berkas2 kita belum dikirim ke pengadilan.

Saat ini kita mengenal blangko slip tilang ada warna merah dan biru, apa artinya ?. 
Untuk blangko slip merah itu artinya kita menolak kesalahan dan meminta proses persidangan di pengadilan. Untuk denda tilang yang akan dijatuhkan biasanya denda minimal jadi kita tidak berat untuk membayar dendanya yang biasanya tidak sampai 200ribuan.

Untuk blangko slip warna biru itu artinya kita mengaku salah saat ditilang polisi di jalanan sehingga kita tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Kita langsung transfer denda kita ke bank yang ditunjuk, biasanya bank BRI, setelah itu kita menemui polisi yang menilang kita sambil menunjukkan bukti transfer dan langsung bisa melanjutan perjalanan. Tapi perlu diiangat, untuk slip biru ini biasanya dikenakan denda maksimal jadi jangan kaget kalau tidak punya SIM didenda tilang 1juta.

Seperti yang dialami oleh bro babang, bertanya di akun facebooknya karena ditilang polisi akibat tidak punya SIM dan tidak pakai helm kena denda suruh transfer sampai Rp.1.250.000. Sesuai Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) jika tidak punya SIM maka dikenakan denda : Rp 1.000.000.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Orang Ini Terkejut Dengan Tilang Karena Tidak Punya SIM dan Tidak Pakai Helm"

Post a Comment